Akademi dan pakar hukum meminta agar Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang sedang dibentuk oleh pemerintah diisi oleh orang-orang kompeten dan independen.
BSSN memperingatkan pelanggar UU PDP terancam sanksi pidana hingga denda Rp6 miliar. Perusahaan yang lalai dalam melindungi data pengguna terancam sansi berat.
Sejak berlakunya UU PDP hingga akhir 2023, ELSAM mencatat, sedikitnya terdapat dugaan pengungkapan secara melanggar hukum terhadap 668 juta data pribadi.