OJK menyatakan tim likuidasi untuk proses pembubaran perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) sudah terbentuk.
Sejumlah P2P lending atau pinjol mengalami permasalahan seperti kredit macet atau gagal bayar. OJK pun membeberkan perkembangan penyelesaian masalah tersebut.