Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan pidana penjara 5 tahun.
Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
Jaksa mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) non-aktif, Achsanul Qosasi telah menerima Rp40 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.