Seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum paling lambat 8 tahun setelah RUU Sisdiknas disahkan.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyebut pihaknya masih belum juga menerima draf dari RUU Sisdiknas sehingga waktu pengesahannya pun belum bisa dipastikan.
Guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.