Sebelum dituntut pidana seumur hidup, perjalanan panjang Sambo terbilang cukup pelik. Tercatat tiga bulan sejak awal sidang dimulai, Sambo baru bisa dituntut.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Kuat Ma’ruf dengan hukuman 8 tahun pidana penjara.