Salah satu alasan MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo disebabkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu dinilai telah berjasa kepada negara.
Ferdy Sambo lolos hukuman mati setelah MA merevisi putusan pengadilan sebelumnya. Di sisi lain Bareskrim menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.