Pemerintah bakal mengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan KTP digital atau KTP online. Berikut bagaimana cara membuat KTP online via aplikasi.
Ditjen Dukcapil menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2023. Lantas, apakah sistemnya sudah siap?
Pemerintah mulai menginisiasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital untuk menggantikan e-KTP. Berikut cara membuat KTP digital online dengan mudah.
Lebih dari 2.000 orang di wilayahnya sudah mengaktivasi kartu tanda penduduk (KTP) digital yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemkot Palembang bakal menerapkan KTP digital sebagai pengganti elektronik KTP atau e-KTP untuk aparatur sipil negara di lingkup pemerintahan tersebut.
Melalui Digital ID, dokumen kependudukan warga terekam di dalam handphone menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri.