Bandar Udara Internasional Juanda menerapkan syarat perjalanan udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Benih lobster ilegal ini terdiri dari 3.680 ekor jenis Mutiara dan 22.752 ekor jenis Pasir. Dari aksi ini negara mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.