Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di libur lebaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan., tetapi dengan ketentuan tertentu.