Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan sendiri diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, akan dibayar oleh pemerintah.
Meneteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menyalurkan dana bansos hingga pembiayaan infrastruktur sebesar Rp1.060 triliun hingga November 2023.
Tabel mortalitas berperan mengukur tingkat kematian berdasarkan usia, sedangkan tabel morbiditas mengukur tentang jumlah individu yang mudah kena penyakit.
OJK dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027 mengarahkan adanya pelaksanaan sinergi BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.