BPJS Kesehatan tetap memberlakukan layanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sumatra Barat selama periode cuti bersama dan libur lebaran.
Paritrana award merupakan ajang penghargaan yang ditunjukkan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan perlindungan pekerja terutama para pekerja rentan.
BPJS Kesehatan mengatakan dengan skema iuran yang ada saat ini berdasarkan kelas perawatan, maka penerapan KRIS belum dilakukan hingga perubahan aturan.
BPJS Kesehatan menyampaikan akan tetap melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur lebaran, pada 8–15 April 2024.