Perluasan objek Bea Meterai (BM) yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai (UU BM) menyebabkan kegelisahan pelaku usaha digital ekonomi…
Sangat dimaklumi apabila ada keresahan dari pelaku usaha e-commerce dan platform digital lainnya karena BM akan memengaruhi cost dan cashflow karena istilah “Bea” menunjukkan…
Pemerintah menyatakan transaksi reksa dana dengan nilai di atas Rp 10 juta mulai dikenakan bea meterai Rp 10 ribu per 1 Maret. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan tarif…
Adapun bea meterai tersebut akan berlaku untuk transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp10 juta
Mirae berpendapatan pemberlakuan bea meterai Rp10.000 tidak akan berpengaruh kepada minat investor maupun calon investor untuk terus bertransaksi saham.
Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menyampaikan dampak dari pemberlakuan bea meterai akan berdampak bagi investor ritel dengan dana pas-pasan.