Bapenda Jawa Barat terus membahas proses intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Penghasilan PPh Ps. 21, 25 dan 29 untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik memastikan denda keterlambatan pembayaran pajak yang waktu jatuh temponya bersamaan saat cuti bersama lebaran akan dihapuskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar Maswar Dedi mengatakan program Sibijak telah dimulai secara perdana di Kabupaten Pasaman Barat.