Program pemutihan pajak ini bertujuan meningkatkan pemasukan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana terdapat sejumlah keuntungan seperti diskon 50%.
Bapenda Kepri akan melaksanakan program pembebasan seluruh sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Prinsip adanya opsen PKB dan BBNKB yang diatur UU HKPD adalah upaya penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien.