Kasus Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Hukumannya diperberat dari 10 menjadi 12 tahun bui di tingkat banding.
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa melanggar Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor…
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effend diduga menerima sejumlah uang dari beberapa ASN Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan pertemuan virtual melalui zoom meeting dengan pihak selain keluarga dan kuasa hukum.