Kasus Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Hukumannya diperberat dari 10 menjadi 12 tahun bui di tingkat banding.
KPK mendalami dugaan adanya patokan pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi promosi jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
KPK memanggil tujuh lurah, dua ASN, dan seorang pegawai swasta terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dengan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat…
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effend diduga menerima sejumlah uang dari beberapa ASN Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan pertemuan virtual melalui zoom meeting dengan pihak selain keluarga dan kuasa hukum.
Politisi Partai Golkar Azis Samual menegaskan bahwa penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait dugaan korupsi tidak berhubungan dengan Partai Golkar.