Satgas PASTI telah menemukan dan memblokir 850 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Juni hingga Juli 2024.
Hampir separuh laporan masyarakat Sumatra Barat yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dengan masalah pinjol ilegal.
OJK menargetkan penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) kepada sektor produktif mencapai 50% sampai 70% pada 2028.