Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Selain kasus Petamburan, PN Jaktim juga akan menggelar sidang unuk kasus kerumunan Megamendung dan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan.
Pada sidang pembacaan eksepsi 26 Maret lalu, Rizieq Shihab menyebut jaksa sebagai dungu dan pandir karena permasalahan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan.