Majelis Hakim menilai Nurdin Abdullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan harus membayar uang pengganti…
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah yang terjerat kasus suap dan gratifikasi meminta dibebaskan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi…
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp13 miliar.…
Nurdin Abdullah disebut pernah meminta kepada kelompok kerja (pokja) 2 dan 7 agar memenangkan dua paket lelang untuk perusahaan Agung Sucipto alias Anggu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memeriksa saksi terkait perkara suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Saksi yang dihadirkan diminta…
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menghadapi ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar setelah…
Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp12,8 miliar dari pihak swasta. Ini detailnya!
Uang sebanyak 150 ribu dollar Singapura itu diterimanya untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020.
Pada Januari 2021 Syamsul Bahri pernah diminta untuk menemui Robert untuk mengambil uang titipan yang dikemas dalam kardus. Uang itu kemudian dibawa ke kamar pribadi Nurdin…