Rumah restorative justice merupakan wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati oleh korban dan pelaku.
DPR menyarankan agar pihak Kejaksaan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru lewat restorative justice.
Penghentian perkara berdasarkan restoratif justice adalah suatu bentuk diskresi untuk menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang ingin dicapai.
Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak…
Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri diminta menyelesaikan perkara pidana umum melalui azas restorative justice secara cermat