Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp44,85 triliun sepanjang 2023.
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan tunjangan pengangguran alias Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek.
UU ASN memungkinkan pembukaan jalan agar jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini terpisah antara Asabri, Taspen, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebur.
BPJS Ketenagakerjaan alias BPJamsostek menyebutkan terbengkalainya rusunawa di Jababeka terkait Covid, namun sekarang bangunan dinilai sudah tidak layak huni.
BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan tingkat solvabilitas 99,74 persen program JHT merupakan upaya perbaikan setelah 2 tahun lalu jatuk ke level 95 persen.