Khofifah menuturkan, secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar, karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun.
Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan seleksi dan proses penetapan guru PPPK 2019 sebelum menyelenggarakan seleksi pada tahun ini.
Jika tidak mendapatkan jumlah sesuai yang diajukan, dia meminta agar pegawai honorer dapat meningkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kemenag sedang menyelesaikan penyusunan modul dan soal untuk semua agama agar bisa menyelesaikan sesuai target yang ditetapkan panitia seleksi nasional (Panselnas).