Penasihat Hukum Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari terkait putusan pidana penjara selama 10 bulan kepada Syahganda Nainggolan.
Pernyataan itu tertuang dalam pledoi Petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Naionggolan yang terkait kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Cs saat jumpa pers di kepolisian dipajang memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Hal itu dinilai tidak manusiawi dibandingkan dengan penjajah…
Menurut Argo, Syahganda Nainggolan berperan sebagai pembuat gambar hoaks, di mana gambar dan tulisan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat aksi penolakan…