Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta, serta hak politik dicabut selama 4 tahun.
Bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap total…