Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).
Hingga September 2022, Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding Rp170,23 triliun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana…
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020, K/L diberikan kewenangan untuk mengelola piutang negara karena K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang.
Data Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat total piutang bruto negara sampai 2019 sebanyak Rp297,9 triliun. Sementara itu, penyisihan piutang tak tertagih…