Korlantas Polri akan memberlakukan tilang elektronik bagi pemudik yang melanggar aturan jadwal ganjil genap di jalan tol saat mudik Lebaran mulai 5 April 2024.
Pada waktu normal, aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.