Penasihat Hukum Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari terkait putusan pidana penjara selama 10 bulan kepada Syahganda Nainggolan.
Pernyataan itu tertuang dalam pledoi Petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Naionggolan yang terkait kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis segera melakukan pembenahan-pembenahan untuk meyakinkan rakyat Indonesia, bahwa Kepolisian RI merupakan institusi hukum yang…
Tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber positif terinfeksi Covid-19, termasuk Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Sugik Nur Raharja atau Gus Nur.
Bareskrim Polri berencana memeriksa Ahmad Yani sebagai saksi terkait kasus kericuhan pada saat aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law beberapa hari lalu di wilayah…
Polri menanggapi perbedaan perlakuan pada tersangka sembilan aktivis KAMI dengan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kasus Medan ditarik ke Bareskrim. Kami melakukan pemeriksaan gabungan antara penyidik Mabespolri dengan Polda Sumut. Semua tersangka, barang bukti, berkas-berkas, semua kita…
Menurut Argo, Syahganda Nainggolan berperan sebagai pembuat gambar hoaks, di mana gambar dan tulisan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat aksi penolakan…
Dari delapan anggota KAMI yang diamankan karen diduga menyebarkan hoaks UU Cipta Kerja, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangkan oleh Bareskrim Polri.
Yani menegaskan sebagai gerakan moral, KAMI hanya menyuarakan yang diyakini sebagai kebenaran, yaitu meluruskan Kiblat Bangsa dan Negara dari penyimpangan dan penyelewengan.