Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan stabilitas ekonomi dan kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci peningkatan kinerja.
Sebanyak 9.000 lebih pinjol legal telah ditutup. Adapun, pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK per September 2024 hanya berjumlah 98 platform.