Pelimpahan tahap dua tersangka Maria Pauline Lumowa dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada pekan lalu.
Perpanjangan masa penahanan Maria Pauline Lumowa dilakukan karena pemberkasan kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif belum rampung.
Sejak zaman Presiden RI Soekarno, Indonesia sudah memiliki komunikasi dan hubungan baik dengan Yugoslavia sebelum negara tersebut pecah karena konflik politik. Serbia adalah…