Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 104 Tahun 2020 yang terbaru, skema penyangga likuditas perbankan melalui bank jangkar akhirnya ditiadakan dan penempatan dana negara…
Meskipun sama-sama merupakan penempatan dana, kedua program tersebut jelas berbeda. Perbedaan paling mencolok terletak pada tujuan masing-masing program serta syarat dan…
Pemerintah menerbitkan PMK 104/2020 yang merupakan simplifikasi dari PMK 64/2020 terkait penempatan dana pemerintah dengan skema bank jangkar dan PMK 70/2020 terkait skema…
Pemerintah akhirnya memutuskan menghapus skema bank jangkar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional setelah kini menjalankan program penempatan dana melalui bank mitra.
Meskipun mekanisme bank jangkar sudah dihapus dan diganti menjadi bank mitra, program penempatan dana pemerintah dinilai tidak tepat dilakukan di bank manapun.
Sri Mulyani menuturkan Menko Perekonomian perlu melakukan revisi PP No.23 terkait PEN agar lebih mudah diakselerasi sesuai dengan tujuan pemulihan ekonomi.
Pemerintah pada tahap pertama menempatkan dana yang dialihkan dari Bank Indonesia sebesar Rp30 triliun sebagai bekal bank BUMN menjaga likuiditas. Dana ini ditargetkan menjadi…
Otoritas Jasa Keuangan mencatat total restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 di perbankan maupun perusahaan pembiayaan Provinsi Riau sekitar Rp10,84 triliun.
Program penyangga likuiditas dari pemerintah dinilai masih memiliki masalah yang penting untuk segera dicari jalan keluarnya, antara lain soal proses penyaluran dana dari…
Bank-bank milik negara berpeluang besar untuk ditunjuk menjadi bank peserta dalam program PEN berdasarkan indikator persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Namun, belum finalnya…
Beleid yang diundangkan pada 5 Juni 2020 tersebut mengatur detail mengenai kriteria bank peserta dan bank pelaksana, tata cara pengajuan proposal, bunga atau imbal hasil,…
Beleid tersebut mengatur detail mengenai tata cara pengajuan proposal, bunga atau imbal hasil yang paling tinggi sebesar 300 basis poin, hingga adanya special purpose vehicle…