Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus KSP Indosurya Syahnan Tanjung mengatakan kasus itu merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.
Bos KSP Indosurya di vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Keputusan ini dikarenakan kasus yang menyeret Henry Surya bukan termasuk kasus pidana.