BPJS Kesehatan menangkap fenomena ada masyarakat yang melakukan pemeriksaan kesehatan di luar negeri dan didiagnosis menderita kanker lalu berobat dengan JKN.
KPK mengusulkan pemberian sanksi denda sebesar 300% dari nominal kecurangan atau fraud yang dilakukan rumah sakit dalam penggunaan Dana Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyatakan penurunan daya beli masyarakat berdampak signifikan pada kemampuan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membayar iuran.
Pemda kini dapat menggunakan dana transfer daerah untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS Kesehatan memastikan bahwa pegawainya tidak sekongkol dengan pihak Rumah Sakit (RS) terkait dengan temuan fraud oleh tim yang dikoordinasikan KPK.
KPK mengungkap dugaan fraud terkait dengan tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp35 miliar.