Selain bebas Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM, pemerintah menolkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Aturan terkait insentif investasi di IKN Nusantara tak kunjung diterbitkan pemerintah. Padahal, awalnya aturan tersebut ditargetkan terbit Februari 2023.