Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa proyek ibu kota baru tidak menyebabkan kerusakan pada hutan Kalimantan karena dibangun di hutan monokultur.
Diundang 676 calon subjek reforma agraria, yang merupakan masyarakat yang tinggal di luar Bandara VVIP dan Tol Segmen 5B di Kabupaten Penajam Paser Utara.