Sebanyak 13 perikat pekerja menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja.
Partai Buruh menilai Perppu Cipta Kerja mengancam kesejahteraan petani, mulai dari mudahnya penguasaan lahan oleh koporat hingga kemudahan impor pangan.