Beberapa poin Perppu Cipta Kerja yang disoroti di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Buruh akan mempertimbangkan menerima isi Perppu Cipta Kerja, asalkan permintaan yang belum terpenuhi nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah.