Harapan mayoritas nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) memeroleh pengembalian tahap II dari hasil penjualan portofolio efek reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah…
Para nasabah Minna Padi AM mengatakan OJK seharusnya menunjukkan fungsi sebagai regulator, supervisor, dan eksekutor bidang keuangan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat…
Pihaknya mohon kepada OJK agar dapat memberikan arahan ataupun keputusan bank kustodian untuk dapat melaksanakan arahan sesuai surat yang disampaikan OJK.
Melalui surat terbuka para nasabah merasa dipermainkan oleh tindakan Minna Padi Asset Management (MPAM) karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa…
Perwakilan nasabah Minna Padi mengharapkan agar OJK bersedia mendengarkan aspirasi nasabah dan menjalankan fungsi-fungsi OJK dengan menekankan tiga poin utama.
Nasabah PT Minna Padi Asset Management (MPAM) telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (18/5/2020) terkait sikap perseroan yang…
Poin utama yang ingin disampaikan adalah mereka keberatan dengan skema pelunasan dana yang ditawarkan oleh MPAM, sebab jauh dari yang dijanjikan di saat roadshow direksi…
Sebelumnya, batas waktu pelaporan hasil pembubaran reksa dana MPAM dilakukan pada 18 Februari 2020. Artinya, ada perpanjangan batas waktu 3 bulan dari rencana awal.
Anto, salah satu nasabah MPAM, menyampaikan para nasabah tengah menghadapi kebingunan dalam menghadapi proses likuidasi 6 produk MPAM, sesuai surat OJK pada tanggal 21 November…