Anggota DPR mempertanyakan suntikan negara senilai Rp20 triliun untuk kasus Jiwasraya, sedangkan terdakwa Benny Tjokro hanya diminta setor Rp6,07 triliun.
Sejumlah saham emiten terafiliasi dua terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat, terpantau menimbun dana milik investor publik.
Lebih dari 263,50 miliar saham masih nyangkut di emiten milik dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri dengan dana publk mencapai nilai Rp9,08 trliun
Benny Tjokeosaputro diketahui telah dengan sadar merugikan negara sangat besar yaitu, Rp22,7 triliun. Aksi Benny itu dinilai bahya bagi pasar keuangan.