Vonis terhadap Direktur PT DPPP Suharjito lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar penyuap Edhy Prabowo itu divonis 3 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan menyebutkan bahwa uang dari para eksportir benur itu dipergunakan Edhy Prabowo dan istrinya untuk membeli barang mewah.
Pada tanggal 11 Juni 2020, PT ACK membuka rekening giro di Bank BCA dengan setoran awal Rp1 juta. Rekening tersebut bertujuan untuk menerima seluruh uang biaya ekspor benur.
Edhy juga didakwa menerima uang senilai Rp24,6 miliar melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi dari para eksportir benih lobster lainnya.