Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Menteri KKP Edhy Prabowo merupakan berita baik dan dapat menyadarkan bahaya korupsi.
Edhy Prabowo Divonis lima tahun penjara dalam perkara penerimaan suap senilai US$77.000 dan Rp24,6 miliar dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (benur).
Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana badan selama enam bulan kurungan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster
Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dengan izin ekspor benih…