Pinjol ilegal yang tidak terhubung ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sebelumnya BI Checking menjadi modus nasabah ajukan 40 pijaman sekaligus
Pemberantasan pinjol ilegal merupakan pilar keempat dalam Peta Jalan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027.
Pinjol Modalku yang sahamnya dimiliki oleh PT Modalku Indonesia Makmur dan Funding Asia Group, Pte. Ltd mengumumkan memperoleh injeksi modal dari Norwegia.
Hingga kini dari penelusuran internal AdaKami belum menemukan informasi yang mengacu kepada nasabah bunuh diri seperti yang tersampaikan di media sosial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut 26 pemain fintech P2P lending yang kurang modal membutuhkan proses memenuhi modal Rp2,5 miliar