Sejumlah sumber Bisnis mengungkap bahwa ada perusahaan fintech P2P lending resmi yang turut menjalankan bisnis pinjol ilegal, bahkan terjadi jual-beli data.
Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan fintech memberi sumbangan yang besar terhadap perekonomian Indonesia, untuk itu perlu dilakukan penataan dan penguatan.
Pinjol ilegal yang tidak terhubung ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sebelumnya BI Checking menjadi modus nasabah ajukan 40 pijaman sekaligus
Pemberantasan pinjol ilegal merupakan pilar keempat dalam Peta Jalan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027.
Pinjol Modalku yang sahamnya dimiliki oleh PT Modalku Indonesia Makmur dan Funding Asia Group, Pte. Ltd mengumumkan memperoleh injeksi modal dari Norwegia.