Sejumlah sumber Bisnis mengungkap bahwa ada perusahaan fintech P2P lending resmi yang turut menjalankan bisnis pinjol ilegal, bahkan terjadi jual-beli data.
Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan fintech memberi sumbangan yang besar terhadap perekonomian Indonesia, untuk itu perlu dilakukan penataan dan penguatan.