Kejagung menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis mantan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Relokasi ratusan BTS dari daerah kahar membuat ongkos penggelaran jaringan menjadi ringan. Namun, hak masyarakat di wilayah kahar tetap perlu diperhatikan.
Pakar teknologi menilai masalah keamanan harus disikapi dengan mengganti teknologi bukan relokasi mengingat ada kebutuhan internet di lokasi yang ditentukan
Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan pidana penjara 5 tahun.
Bakti meyakini bahwa para pelanggan Satria-1 tidak akan beralih. Satelit HTS milik pemerintah itu menyasar pasar pemerintahan, yang mengelola data penting.
Bakti meyakini bahwa para pelanggan Satria-1 tidak akan beralih. Satelit HTS milik pemerintah itu menyasar pasar pemerintahan, yang mengelola data penting.
Mantan Anggota BPK III Achsanul Qosasi mengaku menggunakan kode 'Garuda' untuk memuluskan penerimaan uang Rp40 miliar di kasus korupsi pembangunan BTS 4G