Romahurmuziy divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian…
Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Romahurmuziy alias Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah dirinya telah menerima uang senilai Rp70 juta dari mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Haris Hasanuddin dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2019).