Pemerintah telah menerbitkan aturan PPN DTP untuk bus listrik. Calon penerimanya adalah MAB milik Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan anak usaha Group Bakrie.
Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimum 40 persen.
Salah satu anak usaha Grup Bakrie, VKTR Teknologi Mobilitas meminta pemerintah meringankan bea masuk impor komponen bus listrik, meski ada rencana subsidi.
Insentif ataupun subsidi untuk bus listrik dijatah sebanyak 138 unit pada tahun ini. Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) masih berpikir untuk investasi.
Bus listrik Mobil Anak Bangsa atau MAB memang telah mengklaim memiliki TKDN tembus 40 persen. Hanya saja, belum ada catatan resmi terkait hal tersebut.
McLaren, Bosch, dan Continental AG serta produsen komponen global lainnya tengah berlomba menginvestasikan dana pengembangan produk untuk mobil listrik.
Dalam rangka menurnkan emisi karbon Bukit Asam (PTBA) menambah 5 bus listrik yang dioperasikan di Pelabuhan Tarahan, kini sudah ada 15 armada yang beroperasi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan urusan pembenahan transportasi publik terus dikerjakan pihaknya meski dari sisi kewenangan dan anggaran ada keterbatasan.