Sebenarnya sudah sejak 2018 masyarakat menyampaikan keberatannya kepada pemerintah kabupaten maupun provinsi. Namun tidak pernah direspons sama sekali.
Langkah selanjutnya kewenangan pencairan itu ada di BPN. Untuk itu, BPN bisa bergerak cepat untuk mencairkan kompensasi atas lahan sawah yang terdampak pembangunan tol.
Diperlukan kerja sama dan koordinasi seluruh pihak, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar pembebasan lahan untuk jalan tol bisa dilakukan dengan cepat.
Kegiatan pengadaan tanah untuk pembebasan lahan tol Padang - Pekanbaru Seksi I di daerah Kasang, Lubuk Alung, Parit Malintang, Sicincin dan Kapalo Hilalang sudah berjalan.