Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti terhadap tujuh satuan kerja Polri di Mako Brimob, Depok pada Senin (14/10/2024).
Reuters menyebut penganugerahan pangkat tersebut menjadi puncak ‘rebranding’ Prabowo yang lekat dengan kontroversi dugaan pelanggaran HAM saat berseragam TNI.
Setara Institute menilai pemberian pangkat itu untuk kepentingan politik dari Jokowi yang diyakini menanam jasa ke Prabowo bila resmi terpilih sebagai presiden.
Alasannya, Jokowi dinilai tidak mempertimbangkan beberapa aspek, mulai dari asas, tujuan hingga syarat pemberian tanda kehormatan sesuai UU No.20/2009.
Hak yang diperoleh Prabowo Subianto setelah meraih gelar jenderal TNI kehormatan diatur dalam UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Presiden Joko Widodo menyetujui untuk memberikan tanda kehormatan kepada 18 tokoh. Dua di antaranya adalah Presiden FIFA dan mantan Menparekraf Wishnutama.
Berikut nama-nama 300 nakes yang mendapat Tanda Kehormatan Bintang Jasa dari Presiden Jokowi bertepatan dengan Hari Pahlawan, atas jasa-jasa mereka membantu penanganan pandemi…
Juri Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa kekhawatiran dari publik terkait penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi merupakan hal yang wajar.
Tanda kehormatan diberikan kepada para pejabat/mantan pejabat negara pada Kabinet Kerja 2014 - 2019 dan para tenaga medis yang gugur dalam menangani pandemi Covid-19.