Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) mengkhawatirkan kebijakan pemerintah mengizinkan budidaya lobster di luar negeri bisa berdampak negatif.
Sejauh ini pemanfaatan pasir laut tersebut banyak diminati untuk reklamasi di wilayah Surabaya Jawa Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kalimantan, dan Batam.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengaku sering didatangi nelayan usai menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.