Kemendagri bakal memberikan sanksi administratif hingga berujung pemberhentian sementara untuk kepala daerah di Jawa dan Bali yang tak menjalankan PPKM Darurat.
Instruksi tersebut sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang kembali diperpanjang dan berlaku mulai 15 - 28 Juni 2021.
Pengadaan barang dan jasa yang transparan diharapkan mendorong daya saing produk dalam negeri serta menguatkan daya produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mendagri menginstruksikan kepada 30 gubernur untuk menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kota sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan…
Kepala daerah dinilai perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca-Hari Raya Idulfitri.
Kepala daerah diminta teliti dalam memutuskan kebijakan belanja. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari pajak rakyat tersebut dihabiskan untuk belanja operasional pegawai.