CISSReC mengungkapkan kebocoran data pribadi masih terjadi menjelang HUT RI Ke-79. kali ini yang menjadi korban peretasan adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BSSN memperingatkan pelanggar UU PDP terancam sanksi pidana hingga denda Rp6 miliar. Perusahaan yang lalai dalam melindungi data pengguna terancam sansi berat.
Indonesia berisiko terkendala meraih ekonomi digital jika gagal mengantispasi ransomware dan phising, yang merupakan Kedua serangan siber terbanyak di RI.
Instansi yang belum bermigrasi ke Pusat Data Nasional alias PDN justru terjaga dari kasus peretasan saat ini, lain halnya dengan yang patuh, menurut DPR.
BSSN masih mengusahakan untuk memecahkan kata sandi atau data yang terenskripsi oleh virus Lockbit. Hingga saat ini data tersebut belum dapat dipecahkan